KPK Telusuri Aliran Dana dari Pemeriksaan Eks Bos Petral


KPK Telusuri Aliran Dana dari Pemeriksaan Eks Bos Petral Logo KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aliran dana dari pemeriksaan terhadap tersangka Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto dalam penyidikan dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada pemeriksaan perdana ini penyidik juga menanyakan perihal tugas pokok dan fungsi Bambang selama menjabat sebagai Managing Director PES. Selain itu penyidik juga memberi tahu mengenai hak-hak tersangka.

"KPK juga mulai mendalami dugaan aliran dana terkait dengan TPK perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11) malam.

Febri menyampaikan kekhawatirannya mengenai jangka waktu penanganan kasus perkara selama dua tahun yang diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya hal tersebut menjadi fokus lembaganya meski ia akui pengungkapan kasus ini akan membutuhkan waktu lama. Pasalnya, kasus yang menjerat mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) tersebut terjadi di lintas negara.

"Saya berikan contoh kasus Garuda, kemudian TPPU Wawan butuh lima tahun, KTP-elektronik juga butuh waktu yang lama. Sehingga kalau dibatasi dua tahun dan harus berhenti, maka tidak ada perkara besar yang bisa diungkap dengan aturan hukum yang ada saat ini," tutur dia.

"Karena itulah kami harus benar-benar mencermati secara hati-hati syarat-syarat penghentian penanganan perkara tersebut," tambahnya.

Ditetapkan Tersangka

KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9) usai melakukan penyidikan sejak Juni 2014. Dari pemeriksaan perdana ini, penyidik KPK memutuskan tidak langsung menahan Bambang.

Febri menjelaskan alasan pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Kata dia, penelusuran alat bukti dalam hukum acara pidana tidak hanya sebatas pada keterangan saksi saja.

"Di KUHAP itu ada lima alat bukti, saksi itu hanya salah satu dari alat bukti. Sehingga pencarian bukti dan mempelajari bukti-bukti yang ada bisa dilakukan melalui keterangan ahli misalnya, atau mempelajari berkas atau dokumen atau petunjuk yang lain. Dan itu bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan strategi penyidikan," terang dia.

Kasus ini bermula pada 2008 saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.

Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.

"Tersangka BTO [Bambang Irianto] selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," pungkas Laode.

Atas imbalannya, ungkap dia, Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekurang-kurangnya US$2,9 juta.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106003931-12-445913/kpk-telusuri-aliran-dana-dari-pemeriksaan-eks-bos-petral
Share:

Recent Posts