KPK Identifikasi Poin Krusial pada Putusan Bebas Sofyan Basir


KPK Identifikasi Poin Krusial pada Putusan Bebas Sofyan Basir Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadillan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyisiran terhadap sejumlah poin krusial dalam putusan bebas Sofyan Basir di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan poin-poin tersebut meliputi pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari Eni Maulani Saragih hingga perbuatan mantan Dirut PLN tersebut yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.

Hal itu dilakukan KPK guna menentukan langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti putusan bebas ini.


"Kami, KPK, juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini," kata Febri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/11) malam.

"Misalnya yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak adanya peran suap yang diterima oleh Eni Maulani Saragih sejumlah sekitar Rp4,75 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Budisutrisno Kotjo," ucap Febri lagi.

Febri memandang bukti tersebut luput dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Sofyan dalam persidangan, kata Febri, menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima informasi terkait dengan kepentingan Eni yang diutus Partai Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan partai. Hal itu juga dikuatkan oleh kesaksian Eni di dalam persidangan.

"Nah, ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," tandasnya.

"Jadi kami akan uraikan lebih lanjut termasuk keterangan yang pernah disampaikan oleh Sofyan Basir dalam kasus sebelumnya, meskipun itu dicabut di persidangan tetapi JPU juga sudah bertanya pada saat itu apakah misalnya ada tekanan dari penyelidik atau penyidik dalam melakukan pemeriksaan, dan tidak ada tekanan dalam proses pemeriksaan tersebut sehingga mestinya tidak logis dan tidak relevan alasan mencabut BAP tersebut," terang Febri.

Teruntuk poin BAP ini, Febri mengatakan pihaknya bakal menjelaskan lebih lanjut dalam kasasi di Mahkamah Agung. Dia berharap majelis hakim kasasi dapat memberikan pertimbangan yang komprehensif dan substansial. Kendati begitu, ia tidak bisa memastikan kapan kasasi diajukan lantaran pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Sofyan Basir.

"Tapi poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA. Kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," pungkasnya.

Selain itu, KPK juga menyoroti soal perbuatan perbantuan Sofyan dalam mempercepat penandatanganan kontrak PLTU Riau-I.

"Karena kalau kita lihat ke belakang dari OTT Juli 2018, sebenarnya yang diinginkan oleh suap dari Kotjo pada Eni adalah agar untuk mengurus percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I itu. Dan peran terdakwa Sofyan Basir adalah kami duga membantu," ujarnya lagi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan amar putusan, Jakarta, pada Senin (4/11).


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106001011-12-445911/kpk-identifikasi-poin-krusial-pada-putusan-bebas-sofyan-basir
Share:

Recent Posts