Eks Bos Petral Tak Ditahan KPK Usai Pemeriksaan


Eks Bos Petral Tak Ditahan KPK Usai Pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto dalam kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah.

Kepada awak media, Bambang mengatakan belum diperiksa mengenai perkara. Kata dia, penyidik hanya ingin mengetahui lebih jauh tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam jabatan sebagai Managing Director PES.

"Tugas dan tanggung jawab saya, sebagai VP dan Manager Director, semua," jawab Bambang ketika ditanya awak media perihal materi pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11).

Bambang enggan mengomentari perihal statusnya sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang US$2,9 juta. Ia hanya berujar akan mengikuti proses hukum.

"Kita ikuti proses saja. Saya WNI yang baik dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.


KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9) usai melakukan penyidikan sejak Juni 2014. Dari pemeriksaan perdana hari ini, penyidik KPK memutuskan tidak langsung menahan Bambang.

Bambang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Perusahaan trading Pertamina itu kemudian dibubarkan pada 2015 dan asetnya dialihkan ke PES yang berkedudukan hukum di Singapura.

Dia dijerat dalam kasus suap pengadaan minyak mentah dari Kernel Oil Pte. Ltd. Atas jasanya mengamankan jatah pengadaan itu, ia meraup US$2,9 juta.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191105201521-12-445874/eks-bos-petral-tak-ditahan-kpk-usai-pemeriksaan
Share:

Recent Posts