Demonstran Masih Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan


Demonstran Masih Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Sejumlah pelajar mengikuti demonstrasi menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP, yang berujung ricuh di Palmerah, Jakarta, Rabu (25/9/2019). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Seorang demonstran berinisial LA yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sejak ditangkap pada Senin (30/9) lalu. Kuasa hukum LA dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengatakan kliennya ditahan sehari setelah penangkapan tersebut.

Penahanan pemuda berusia 20 tahun itu diperpanjang hingga 29 November 2019. Menurut Sutra, LA disangkakan melanggar Pasal 218 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa pada 25 September 2019.

"Pasalnya sih banyak, ada yang merusak, melakukan pembakaran, biasa pasal kan ada atau atau. Tentang tidak mengindahkan imbauan aparat petugas," kata Sutra saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

"Maksudnya, kan sudah diimbau [polisi], waktu demonya sudah selesai jam 6. Sudah tiga kali [diimbau] tapi masih ada di tempat [aksi]," tambah dia lagi.
Sutra mengatakan saat kejadian LA berada di lokasi aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR. Namun kliennya itu mengatakan sama sekali tak melakukan perusakan.

"Jadi dia ikut-ikutan demo. Nah, terus kena gas air mata, ada orang yang pegang bendera dengan bambu. Karena dia kena gas air mata dan melihat ada bendera di bawah, maka diambil benderanya untuk menutupi mukanya dari gas air mata. Sambil menghindar, menjauh dari kerumunan orang," ujar Sutra menceritakan pengakuan LA.

Ia menerangkan LA baru saja tamat sekolah dan hendak melanjutkan kuliah. Tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan dan jika memungkinkan pembebasan.

"Karena kan dia bukan kriminal, bukan tahanan kriminal yang meresahkan masyarakat," tutur Sutra.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menyebut berkas atas nama tersangka LA telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kendati begitu ia enggan merinci pasal yang dikenakan terhadap LA.

"Sudah di jaksa, tanya ke jaksa saja. Dia melawan petugas," kata Tahan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui telepon.

Ia hanya membenarkan hingga kini LA masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan. Yang bersangkutan masih dalam tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat," tukas dia.

Berdasarkan penuturan Sutra, anggota keluarga LA sempat mencari pemuda usia 20 tersebut sebelum akhirnya ditemukan di Polres Jakarta Barat. Kata dia, mulanya memang LA ditangani Polres Jakarta Barat.

Tapi karena lokasi peristiwa ada di kawasan Jakarta Pusat maka penanganan dialihkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Memang sebelumnya ibunya mencari, itu empat hari baru ketemu kan. Karena tidak tahu dia ada di mana, setelah itu langsung bisa ketemu ternyata ada di Polres Jakarta Barat. Itu tanggal 4 September," tutur Sutra.

Sutra mengungkapkan baru mendampingi LA di tengah pengusutan perkara. Sebelumnya LA sempat didampingi oleh pengacara lain.

"Secara fisik kondisi dia baik ya," kata Sutra.

"Sepanjang ini dia belum ada cerita apa-apa ya. Karena kalau saya tanya dia cuma bilang: sudah, sudah selesai. Kalau ke saya, sepanjang ini belum ada keluhan," tambahnya lagi.


sumber: Seorang demonstran berinisial LA yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sejak ditangkap pada Senin (30/9) lalu. Kuasa hukum LA dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengatakan kliennya ditahan sehari setelah penangkapan tersebut.

Penahanan pemuda berusia 20 tahun itu diperpanjang hingga 29 November 2019. Menurut Sutra, LA disangkakan melanggar Pasal 218 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa pada 25 September 2019.

"Pasalnya sih banyak, ada yang merusak, melakukan pembakaran, biasa pasal kan ada atau atau. Tentang tidak mengindahkan imbauan aparat petugas," kata Sutra saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).


"Maksudnya, kan sudah diimbau [polisi], waktu demonya sudah selesai jam 6. Sudah tiga kali [diimbau] tapi masih ada di tempat [aksi]," tambah dia lagi.

Sutra mengatakan saat kejadian LA berada di lokasi aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR. Namun kliennya itu mengatakan sama sekali tak melakukan perusakan.


"Jadi dia ikut-ikutan demo. Nah, terus kena gas air mata, ada orang yang pegang bendera dengan bambu. Karena dia kena gas air mata dan melihat ada bendera di bawah, maka diambil benderanya untuk menutupi mukanya dari gas air mata. Sambil menghindar, menjauh dari kerumunan orang," ujar Sutra menceritakan pengakuan LA.

Ia menerangkan LA baru saja tamat sekolah dan hendak melanjutkan kuliah. Tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan dan jika memungkinkan pembebasan.

"Karena kan dia bukan kriminal, bukan tahanan kriminal yang meresahkan masyarakat," tutur Sutra.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menyebut berkas atas nama tersangka LA telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kendati begitu ia enggan merinci pasal yang dikenakan terhadap LA.

"Sudah di jaksa, tanya ke jaksa saja. Dia melawan petugas," kata Tahan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui telepon.

Ia hanya membenarkan hingga kini LA masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.


"Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan. Yang bersangkutan masih dalam tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat," tukas dia.

Berdasarkan penuturan Sutra, anggota keluarga LA sempat mencari pemuda usia 20 tersebut sebelum akhirnya ditemukan di Polres Jakarta Barat. Kata dia, mulanya memang LA ditangani Polres Jakarta Barat.

Tapi karena lokasi peristiwa ada di kawasan Jakarta Pusat maka penanganan dialihkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Memang sebelumnya ibunya mencari, itu empat hari baru ketemu kan. Karena tidak tahu dia ada di mana, setelah itu langsung bisa ketemu ternyata ada di Polres Jakarta Barat. Itu tanggal 4 September," tutur Sutra.

Sutra mengungkapkan baru mendampingi LA di tengah pengusutan perkara. Sebelumnya LA sempat didampingi oleh pengacara lain.

"Secara fisik kondisi dia baik ya," kata Sutra.

"Sepanjang ini dia belum ada cerita apa-apa ya. Karena kalau saya tanya dia cuma bilang: sudah, sudah selesai. Kalau ke saya, sepanjang ini belum ada keluhan," tambahnya lagi.


Share:

Recent Posts