PT BHL dan Direkturnya Jadi Tersangka Karhutla di Sumsel


PT BHL dan Direkturnya Jadi Tersangka Karhutla di Sumsel Ilustrasi karhutla. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Polri telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi di Indonesia. Salah satu yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Bumi Hijau Lestari (PT BHL).

Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Selain itu, salah satu direkturnya pun turut menjadi tersangka.

"Inisial AK (Alvaro Khadafi) sebagai direktur operasional PT BHL [ditetapkan sebagai tersangka], sudah dilakukan police line sejak awal terbakar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).


Supriadi menjelaskan PT BHL merupakan perusahaan yang mengelola kawasan hutan produksi di Lalan, Sumatera Selatan.

Menurutnya, perusahaan itu diduga lalai dengan tidak mampu melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan.

"Dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektar," jelas dia.

Sebelumnya, korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla adalah PT SSS oleh Polda Riau, PT Palmindo Gemilang Kencana oleh Polda Kalimantan Tengah, dan PT SAP oleh Polda Kalimantan Barat, serta Sepanjang Inti Surya Utama (PT SISU) oleh Polda Kalimantan Barat.

Untuk tersangka individu yang tersebar di tujuh provinsi terjadinya karhutla, Polri telah menetapkan 218 orang.

Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (15/9) mencatat ada 2.862 titik api dengan total luas lahan yang terbakar 328.724 hektar sepanjang 2019.

Kabut asap yang disebabkan karhutla itu telah mengganggu berbagai aktivitas seperti kegiatan belajar di sekolah hingga penerbangan di sejumlah wilayah seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917155626-12-431265/pt-bhl-dan-direkturnya-jadi-tersangka-karhutla-di-sumsel
Share:

Polisi Sebut Desakan Ahli PBB soal Veronica Bentuk Intervensi


Polisi Sebut Desakan Ahli PBB soal Veronica Bentuk Intervensi Kabid Humas Polda Jawa Timur Frans Barung meniali PBB mengintervensi pihaknya terkait Veronica Koman. (CNNIndonesia/Abi Sarwanto)

Polda Jawa Timur menyebut sikap ahli independen Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) yang mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman, merupakan bentuk intervensi.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan apa yang dilakukan ahli di PBB tersebut telah mengganggu wewenang Polri.

"Ya [intervensi] dong. Itu otoritas Indonesia kok, masak suruh hentikan," kata Barung, kepada CNNIndonesia.com, melalui pesan singkat, Selasa (17/9)


Menurutnya, proses hukum yang tengah dilakukan Polda Jatim pun tak dapat diintervensi siapapun. Ia pun meminta agar PBB menghargai hal itu.

Ia menambahkan proses hukum harus tetap berjalan. Perihal pembuktian apakah Veronica Koman benar melakukan pelanggaran pidana, hal itu ditentukan oleh fakta hukum itu sendiri.

"Hukum tidak bisa diintervensi siapapun, kecuali fakta hukum itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, ahli independen yang dinaungi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.

PBB juga mendesak pemerintah melindungi hak asasi masyarakat, terutama orang-orang yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman lainnya.

Mereka meminta pemerintah Indonesia bisa melindungi kebebasan berekspresi setiap warganya.

"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica), sehingga dia bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," demikian bunyi pernyataan panel ahli dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa (17/9).

Veronica Koman sendiri disangkakan telah melakukan provokasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917164846-12-431283/polisi-sebut-desakan-ahli-pbb-soal-veronica-bentuk-intervensi
Share:

Polri Klaim Sudah Selesaikan Investigasi Kasus Listrik Padam


Polri Klaim Sudah Selesaikan Investigasi Kasus Listrik Padam Karopenmas Polri Dedi Prasetyo menyebut pihaknya sudah selesai menyelidiki kasus listrik padam. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Kepolisian menyatakan telah menyelesaikan investigasi terhadap kasus listrik padam secara masif dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat.

Sebelumnya, pemadaman listrik terjadi di wilayah Jakarta dan sebagian Banten, Jawa Barat, serta Jawa Tengah, pada Minggu (4/8). Beberapa wilayah masih padam hingga Senin (5/8). Polri pun membentuk tim investigasi yang beranggotakan 30 orang untuk menyelidiki hal tersebut.


"Sudah selesai, tinggal nunggu, nanti diumumkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Dedi mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu pembentukan kesimpulan dari hasil investigasi tersebut.

"Ya seperti yang disampaikan Kapolda Jateng, nunggu pendalaman kesimpulan dahulu," kata Dedi.


Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan akan segara merilis hasil investigasi itu.

Diberitakan, tim investigasi dibentuk untuk mencari tahu dugaan tindak pidana dalam kasus listrik PLN itu.

"Sesuai fakta hukum tim akan menyampaikan kalau misal ada hal dari penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan, maka dinaikkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Sejauh ini, lebih dari 20 saksi terkait peristiwa black out itu dinyatakan telah diperiksa.

PLN menjelaskan bahwa penyebab listrik padam adalah gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV. Hal ini mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan.

Akibatnya, seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa mengalami gangguan (trip). Aliran listrik kemudian padam di wilayah Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917174353-12-431300/polri-klaim-sudah-selesaikan-investigasi-kasus-listrik-padam
Share:

Polisi Akan Razia Kendaraan Penunggak Pajak di Jakarta


Polisi Akan Razia Kendaraan Penunggak Pajak di Jakarta Ilustrasi razia kendaraan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Polda Metro Jaya bakal melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta terhadap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sumardjie mengatakan pihaknya bakal memberikan surat kepada para pemilik kendaraan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

"Upaya yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini yakni melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajaknya atau belum melakukan daftar ulang," kata Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).


Jika penunggak pajak tak segera melunasi pajak kendaraan, Sumardjie menyebut kepolisian berhak untuk menghapus data kendaraan itu.

Untuk mempermudah para penunggak pajak dalam melakukan pelunasan, pembayaran dapat dilakukan secara online, bisa melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel.


Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

Sumardjie menyampaikan pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Hal itu untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak.

Rencananya, sosialisasi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.

"Melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujar Sumardji.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, Anies juga memberi potongan bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917172948-12-431294/polisi-akan-razia-kendaraan-penunggak-pajak-di-jakarta
Share:

Palak Sopir Truk, 7 Pak Ogah Diamankan Polisi di Cengkareng


Palak Sopir Truk, 7 Pak Ogah Diamankan Polisi di Cengkareng Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson)

Sebanyak tujuh pelaku 'Pak Ogah' jalanan yang beroperasi di sekitar pintu keluar tol sebelum TL Cengkareng, Jakarta Barat diringkus polisi pada Senin (16/9) siang.

Mereka diamankan setelah sebuah video pemalakan supir truk di lokasi tersebut viral di media sosial.


Pelaku yang diamankan tim Reskrim Polsek Cengkareng di antaranya adalah A (28), HOP (33), B (20), I (24), RK (32), A (42), dan Y (25).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang receh hingga sebesar Rp150.000.

Mereka pun dibawa ke Polres Cengkareng untuk didata. Sementara itu, polisi masih menunggu korban dari diduga aksi pemalakan pelaku.

Sebelumnya beredar sebuah video yang merekam seorang Pak Ogah melakukan pemalakan terhadap sebuah truk berwarna hijau di kawasan Cengkareng arah pintu tol Rawa Buaya, Jakarta Barat.

Dalam video tersebut pelaku terlihat menggunakan kaos kuning dan bergelantungan di bagian depan truk. Ketika turun pelaku terlihat menerima sesuatu yang diduga uang palakan dari sopir truk.

Kiprah 'pak ogah' di jalanan Jakarta yang diduga melakukan pemaksaan kembali mencuat setelah aksi dugaan preman yang memaksa meminta uang ke pengendara mobil di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada awal September 2019. Video pemalakan oleh Pak Ogah itu menjadi viral sehingga Pemprov DKI lewat Satpol PP dan kepolisian yakni Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat turun tangan.

Kala itu, polisi mengamankan enam orang di mana empat di antaranya dilanjutkan ke ranah hukum pidana.

Beberapa hari kemudian, petugas polisi juga mengamankan dua pelaku pemalakan lalu lintas di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penangkapan yang terjadi pada 9 September 2019 tersebut, Kanitkrimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menyatakan petugas terpaksa menembak pelaku karena melakukan perlawanan.

Bicara soal 'Pak Ogah', pada 2017 silam Polda Metro Jaya sempat membuat program untuk membina para pengatur jalanan independen tersebut. Para Pak Ogah yang kemudian disebut sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) itu pun sempat diberikan pelatihan pada Agustus 2017 silam di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190916191248-12-430998/palak-sopir-truk-7-pak-ogah-diamankan-polisi-di-cengkareng
Share:

KLHK Singgung Pengadilan Soal Penagihan Denda Pembakar Lahan


KLHK Singgung Pengadilan Soal Penagihan Denda Pembakar Lahan Ilustrasi KLHK. (Adhi Wicaksono)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku ada kesulitan dalam tahap pembayaran denda sebesar Rp18,3 Triliun yang dibebankan kepada 10 perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabiro Humas KLHK Djati Witjaksono mengatakan kini semua upaya penagihan denda itu ada di tangan pihak pengadilan.


"Itu kewenangan dari pengadilan sendiri yang menagih itu, kita enggak bisa mendorong instansi lain," kata Djati di kantor KLHK, Jakarta, Senin (16/9).

Namun demikian, Djati mengatakan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pengadilan setempat. Ia pun mengklaim sudah ada sejumlah denda yang dibayarkan meski ia belum bisa membeberkannya.

Ditanyai terkait alokasi dana yang akan dilakukan jika denda itu nantinya dibayarkan oleh perusahaan ke pihak negara, Djati mengatakan KLHK masih belum memiliki rencana.

"Itu yang nanti diatur kemudian. Kita juga punya BLU untuk mengelola lingkungan, kita bahas lebih lanjut karena sekarang kita belum (tau) posnya akan disimpan di mana," jelas dia.

Sebelumnya, Team Leader Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan organisasinya, denda tersebut sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan ke negara.

"Kalau putusan pengadilan, itu sudah incraht sebagai kerugian lingkungan dan harus dibayarkan," kata Arie.

Arie merinci denda tersebut berasal dari sepuluh kasus gugatan perdata dilayangkan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit, sagu, dan bubur kayu. Gugatan dilayangkan terkait kebakaran hutan yang terjadi pada periode 2012-2015. Total ganti rugi dan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan tersebut mencapai Rp2,7 triliun.

Sementara, satu perkara perdata merupakan kasus terbesar dengan ganti rugi mencapai Rp16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar sejak tahun 2004 oleh perusahaan kayu PT Merbau Pelalawan Lestari.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190916173541-12-430964/klhk-singgung-pengadilan-soal-penagihan-denda-pembakar-lahan
Share:

AJI Sebut 10 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers


AJI Sebut 10 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menolak pengesahan RUHP di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 September 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) karena bisa mengkriminalisasi kebebasan pers.

"Dalam draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih. Termasuk di dalamnya adalah pasal-pasal yang dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada media di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).

Ia merinci pasal-pasal tersebut antara lain, pertama, pasal 281 RKUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan. Abdul menilai pasal itu berpotensi memidanakan jurnalis dan media yang menulis putusan pengadilan.

"Mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Sebab, pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan," ujar Abdul


Abdul juga menyebut pasal 281 RKUHP bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis bernada kritik atas putusannya. Bahkan, media akan dibungkam jika mengungkap perilaku penegak hukum yang tidak sesuai kepatutan atau Undang-Undang.

Ketua AJI Abdul Manan meminta pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. (CNNIndonesia/Shaskya Thalia)Ketua AJI Abdul Manan meminta pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. (CNNIndonesia/Shaskya Thalia)
Kedua, pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; ketiga, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; keempat, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; kelima, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; dan keenam, pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Selain itu, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; kedelapan, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; kesembilan, pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Selain membatalkan, Abdul meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Jika disahkan, ia berkata pemerintah dan DPR berpotensi mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil dalam penyusunan buku pidana ini.


"RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Melanjutkan pembahasan ini dalam waktu yang sangat singkat diyakini tidak akan menghasilkan KUHP yang sesuai semangat demokratisasi, selain juga mengabaikan aspirasi masyarakat sipil, organisasi jurnalis dan media," ujar Abdul.

Lebih dari itu, Abdul meminta DPR dan pemerintah mengubah pasal soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata. Sebab, perkembangan internasional mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.

Memasukkan soal pencemaran nama baik dalam ranah pidana, lanjut dia, akan memberikan efek menakutkan yang itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

AJI Sebut 10 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan PersFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Dan tak sesuai semangat pasal 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang meminta meminta pers berperan 'melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Minggu (15/9) malam.

RKUHP itu, kata dia, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190916160139-12-430921/aji-sebut-10-pasal-rkuhp-ancam-kebebasan-pers
Share:

Polisi 'Nemplok' di Kap Mobil: Saya Hanya Jalankan Tugas


Polisi 'Nemplok' di Kap Mobil: Saya Hanya Jalankan Tugas Ilustrasi. (Detikcom/Hasan Alhabshy).


Anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Bripka Eka Setiawan mengatakan aksi menemplok di kap mesin mobil, mengaku hanya menjalankan tugas penegakan hukum bagi pelanggar parkir liar. Aksi polisi itu sempat viral di media sosial, Senin (16/9).

"Saya tidak nekat, cuma yang namanya tugas ini risiko dalam tugas. Tapi Alhamdulillah Allah SWT masih memberikan saya keselamatan," kata Eka saat ditemui di Mapolsek Pasar Minggu, dikutip dari Antara.

Menurut Eka, kejadian tersebut berawal saat dirinya melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.

"Awal mulanya kita sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," kata ayah tiga orang anak ini.

Pada saat operasi tersebut petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN.

Saat melakukan penindakan pengemudi berinisial TPD (50) tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.

Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.

Polisi melakukan penindakan dengan cara diderek, sebelum diderek petugas Dishub dan Eka meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaraan, sebagai SOP untuk melakukan penindakan.
Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski dihadang oleh Eka yang berada di depan kendaraan.

"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," kata Eka.
[Gambas:Instagram]
Posisi Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya.

Eka 'nemplok' di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.

Kendaraan tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Eka tidak mengalami luka.

Karena adanya kecelakaan, pengemudi yang mencoba lari tersebut akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SIM milik pengemudi sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2018. Selain itu, pengemudi juga menderita kanker getah bening.

Penyakit yang diderita TPD tersebut diketahui saat menjalani pemeriksaan ketika pihak keluarga membawa obat-obatan.

Sebelumnya, aksi seorang anggota polisi yang menemplok di atas kap mobil terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @jktinfo.

Dari rekaman yang viral tampak, para pengendara motor pun mencoba menempel mobil tersebut agar pengemudi menghentikan kendaraan.

Share:

Polisi Akan Selidiki Laporan Nikita Mirzani atas Elza Syarief


Polisi Akan Selidiki Laporan Nikita Mirzani atas Elza Syarief Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)

Polisi menyatakan bakal menyelidiki laporan yang dibuat oleh artis Nikita Mirzani terhadap pengacara Elza Syarief.

Diketahui, Nikita melaporkan Elza ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh Nikita yang teregister dalam nomor laporan LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 September 2019.

"Iya, benar ada laporan itu (dengan terlapor Erza Syarief), laporan seperti itu biasa ya karena kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, dia berhak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Argo menyampaikan nantinya penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan pihak pelapor ataupun terlapor dalam kasus itu. Pemanggilan tersebut guna meminta klarifikasi perihal laporan tersebut.

Polisi Akan Selidiki Laporan Nikita Mirzani atas Elza SyariefArtis Nikita Mirzani. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Meski begitu, Argo belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu bakal dilayangkan.

"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain, jadwalnya belum diagendakan karena baru laporan hari ini," kata Argo.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan pengacara Elza Syarief ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat lantaran Nikita tidak terima ketika Elza menyebutnya sebagai informan atau cepu kepolisian.

"Kita melaporkan seorang wanita berinisial ES terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang terkait menuju menyampaikan sebuah pernyataan di media bahwa Niki itu adalah informan atau cepu," kata pengacara Nikita, Fahmi Bachmi di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/9).

Sementara itu, Nikita mengaku kesal dengan pernyataan yang dilontarkan Elza tersebut. Apalagi, ia menilai Elza terkesan menuduh tanpa ada bukti yang jelas.

"Kesalnya karena kalau ini kan udah bukan ngomong ngasal lagi ya, tapi udah nuduh," ujarnya.

Di sisi lain, Elza Syarief juga telah melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan diajukan pada Selasa (3/9).

"Sekarang baru satu, ini satu laporan khusus tentang sibernya saja, tentang kekerasannya nanti kita proses lagi," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Elza menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah barang bukti berupa unggahan Nikita di akun Instagram.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917093525-12-431106/polisi-akan-selidiki-laporan-nikita-mirzani-atas-elza-syarief
Share:

Recent Posts