Eks Bos Petral Tak Ditahan KPK Usai Pemeriksaan


Eks Bos Petral Tak Ditahan KPK Usai Pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto dalam kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah.

Kepada awak media, Bambang mengatakan belum diperiksa mengenai perkara. Kata dia, penyidik hanya ingin mengetahui lebih jauh tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam jabatan sebagai Managing Director PES.

"Tugas dan tanggung jawab saya, sebagai VP dan Manager Director, semua," jawab Bambang ketika ditanya awak media perihal materi pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11).

Bambang enggan mengomentari perihal statusnya sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang US$2,9 juta. Ia hanya berujar akan mengikuti proses hukum.

"Kita ikuti proses saja. Saya WNI yang baik dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.


KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9) usai melakukan penyidikan sejak Juni 2014. Dari pemeriksaan perdana hari ini, penyidik KPK memutuskan tidak langsung menahan Bambang.

Bambang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Perusahaan trading Pertamina itu kemudian dibubarkan pada 2015 dan asetnya dialihkan ke PES yang berkedudukan hukum di Singapura.

Dia dijerat dalam kasus suap pengadaan minyak mentah dari Kernel Oil Pte. Ltd. Atas jasanya mengamankan jatah pengadaan itu, ia meraup US$2,9 juta.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191105201521-12-445874/eks-bos-petral-tak-ditahan-kpk-usai-pemeriksaan
Share:

KPK Identifikasi Poin Krusial pada Putusan Bebas Sofyan Basir


KPK Identifikasi Poin Krusial pada Putusan Bebas Sofyan Basir Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadillan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyisiran terhadap sejumlah poin krusial dalam putusan bebas Sofyan Basir di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan poin-poin tersebut meliputi pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari Eni Maulani Saragih hingga perbuatan mantan Dirut PLN tersebut yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.

Hal itu dilakukan KPK guna menentukan langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti putusan bebas ini.


"Kami, KPK, juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini," kata Febri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/11) malam.

"Misalnya yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak adanya peran suap yang diterima oleh Eni Maulani Saragih sejumlah sekitar Rp4,75 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Budisutrisno Kotjo," ucap Febri lagi.

Febri memandang bukti tersebut luput dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Sofyan dalam persidangan, kata Febri, menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima informasi terkait dengan kepentingan Eni yang diutus Partai Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan partai. Hal itu juga dikuatkan oleh kesaksian Eni di dalam persidangan.

"Nah, ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," tandasnya.

"Jadi kami akan uraikan lebih lanjut termasuk keterangan yang pernah disampaikan oleh Sofyan Basir dalam kasus sebelumnya, meskipun itu dicabut di persidangan tetapi JPU juga sudah bertanya pada saat itu apakah misalnya ada tekanan dari penyelidik atau penyidik dalam melakukan pemeriksaan, dan tidak ada tekanan dalam proses pemeriksaan tersebut sehingga mestinya tidak logis dan tidak relevan alasan mencabut BAP tersebut," terang Febri.

Teruntuk poin BAP ini, Febri mengatakan pihaknya bakal menjelaskan lebih lanjut dalam kasasi di Mahkamah Agung. Dia berharap majelis hakim kasasi dapat memberikan pertimbangan yang komprehensif dan substansial. Kendati begitu, ia tidak bisa memastikan kapan kasasi diajukan lantaran pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Sofyan Basir.

"Tapi poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA. Kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," pungkasnya.

Selain itu, KPK juga menyoroti soal perbuatan perbantuan Sofyan dalam mempercepat penandatanganan kontrak PLTU Riau-I.

"Karena kalau kita lihat ke belakang dari OTT Juli 2018, sebenarnya yang diinginkan oleh suap dari Kotjo pada Eni adalah agar untuk mengurus percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I itu. Dan peran terdakwa Sofyan Basir adalah kami duga membantu," ujarnya lagi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I. Sofyan dinilai tak terbukti dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan amar putusan, Jakarta, pada Senin (4/11).


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106001011-12-445911/kpk-identifikasi-poin-krusial-pada-putusan-bebas-sofyan-basir
Share:

KPK Telusuri Aliran Dana dari Pemeriksaan Eks Bos Petral


KPK Telusuri Aliran Dana dari Pemeriksaan Eks Bos Petral Logo KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aliran dana dari pemeriksaan terhadap tersangka Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto dalam penyidikan dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada pemeriksaan perdana ini penyidik juga menanyakan perihal tugas pokok dan fungsi Bambang selama menjabat sebagai Managing Director PES. Selain itu penyidik juga memberi tahu mengenai hak-hak tersangka.

"KPK juga mulai mendalami dugaan aliran dana terkait dengan TPK perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11) malam.

Febri menyampaikan kekhawatirannya mengenai jangka waktu penanganan kasus perkara selama dua tahun yang diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya hal tersebut menjadi fokus lembaganya meski ia akui pengungkapan kasus ini akan membutuhkan waktu lama. Pasalnya, kasus yang menjerat mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) tersebut terjadi di lintas negara.

"Saya berikan contoh kasus Garuda, kemudian TPPU Wawan butuh lima tahun, KTP-elektronik juga butuh waktu yang lama. Sehingga kalau dibatasi dua tahun dan harus berhenti, maka tidak ada perkara besar yang bisa diungkap dengan aturan hukum yang ada saat ini," tutur dia.

"Karena itulah kami harus benar-benar mencermati secara hati-hati syarat-syarat penghentian penanganan perkara tersebut," tambahnya.

Ditetapkan Tersangka

KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9) usai melakukan penyidikan sejak Juni 2014. Dari pemeriksaan perdana ini, penyidik KPK memutuskan tidak langsung menahan Bambang.

Febri menjelaskan alasan pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Kata dia, penelusuran alat bukti dalam hukum acara pidana tidak hanya sebatas pada keterangan saksi saja.

"Di KUHAP itu ada lima alat bukti, saksi itu hanya salah satu dari alat bukti. Sehingga pencarian bukti dan mempelajari bukti-bukti yang ada bisa dilakukan melalui keterangan ahli misalnya, atau mempelajari berkas atau dokumen atau petunjuk yang lain. Dan itu bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan strategi penyidikan," terang dia.

Kasus ini bermula pada 2008 saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.

Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.

"Tersangka BTO [Bambang Irianto] selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," pungkas Laode.

Atas imbalannya, ungkap dia, Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekurang-kurangnya US$2,9 juta.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106003931-12-445913/kpk-telusuri-aliran-dana-dari-pemeriksaan-eks-bos-petral
Share:

Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Disebut Hormati UU KPK Baru


Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Disebut Hormati UU KPK Baru Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyebut Jokowi menghormati UU KPK baru. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK lantaran masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi. Di saat bersamaan, Jokowi sedang proses membentuk Dewan Pengawas KPK.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menyatakan pemerintah menghormati UU KPK yang sudah berlaku sejak 17 Oktober.

"Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Berati menghormati UU KPK yang baru," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).


Fadjroel menyatakan jika masih ada keberatan atas UU KPK, maka sebaiknya membawa hal tersebut ke MK. Menurutnya, perselisihan atas penerapan aturan perundang-undangan saat ini bisa diselesaikan melalui uji materi di MK.

"[Uji materi di MK] itu sebenarnya hadiah dari reformasi, semua perselisihan dalam kehidupan bernegara, sosial, semuanya ditempatkan di forum yang bisa menyelesaikan secara beradab," ujarnya.


Fadjroel menambahkan tak ada masalah bagi Jokowi dalam membentuk Dewan Pengawas lembaga antirasuah saat uji materi UU KPK di MK masih berjalan. Menurutnya, Jokowi hanya menjalankan perintah UU KPK yang sudah resmi berlaku sejak pertengahan bulan lalu.

"Jadi enggak masalah. Kalau ada perubahan [UU KPK], tinggal disesuaikan saja," tuturnya.

Saat disinggung Jokowi yang pernah menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh, Fadjroel menyebut bahwa pertimbangan itu juga termasuk melihat uji materi UU KPK di MK.

"Jadi intinya pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan, yang dihasilkan bersama sama DPR dan pemerintah," katanya.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191105170623-12-445818/tak-terbitkan-perppu-jokowi-disebut-hormati-uu-kpk-baru
Share:

Demonstran Masih Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan


Demonstran Masih Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Sejumlah pelajar mengikuti demonstrasi menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP, yang berujung ricuh di Palmerah, Jakarta, Rabu (25/9/2019). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Seorang demonstran berinisial LA yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sejak ditangkap pada Senin (30/9) lalu. Kuasa hukum LA dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengatakan kliennya ditahan sehari setelah penangkapan tersebut.

Penahanan pemuda berusia 20 tahun itu diperpanjang hingga 29 November 2019. Menurut Sutra, LA disangkakan melanggar Pasal 218 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa pada 25 September 2019.

"Pasalnya sih banyak, ada yang merusak, melakukan pembakaran, biasa pasal kan ada atau atau. Tentang tidak mengindahkan imbauan aparat petugas," kata Sutra saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

"Maksudnya, kan sudah diimbau [polisi], waktu demonya sudah selesai jam 6. Sudah tiga kali [diimbau] tapi masih ada di tempat [aksi]," tambah dia lagi.
Sutra mengatakan saat kejadian LA berada di lokasi aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR. Namun kliennya itu mengatakan sama sekali tak melakukan perusakan.

"Jadi dia ikut-ikutan demo. Nah, terus kena gas air mata, ada orang yang pegang bendera dengan bambu. Karena dia kena gas air mata dan melihat ada bendera di bawah, maka diambil benderanya untuk menutupi mukanya dari gas air mata. Sambil menghindar, menjauh dari kerumunan orang," ujar Sutra menceritakan pengakuan LA.

Ia menerangkan LA baru saja tamat sekolah dan hendak melanjutkan kuliah. Tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan dan jika memungkinkan pembebasan.

"Karena kan dia bukan kriminal, bukan tahanan kriminal yang meresahkan masyarakat," tutur Sutra.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menyebut berkas atas nama tersangka LA telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kendati begitu ia enggan merinci pasal yang dikenakan terhadap LA.

"Sudah di jaksa, tanya ke jaksa saja. Dia melawan petugas," kata Tahan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui telepon.

Ia hanya membenarkan hingga kini LA masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan. Yang bersangkutan masih dalam tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat," tukas dia.

Berdasarkan penuturan Sutra, anggota keluarga LA sempat mencari pemuda usia 20 tersebut sebelum akhirnya ditemukan di Polres Jakarta Barat. Kata dia, mulanya memang LA ditangani Polres Jakarta Barat.

Tapi karena lokasi peristiwa ada di kawasan Jakarta Pusat maka penanganan dialihkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Memang sebelumnya ibunya mencari, itu empat hari baru ketemu kan. Karena tidak tahu dia ada di mana, setelah itu langsung bisa ketemu ternyata ada di Polres Jakarta Barat. Itu tanggal 4 September," tutur Sutra.

Sutra mengungkapkan baru mendampingi LA di tengah pengusutan perkara. Sebelumnya LA sempat didampingi oleh pengacara lain.

"Secara fisik kondisi dia baik ya," kata Sutra.

"Sepanjang ini dia belum ada cerita apa-apa ya. Karena kalau saya tanya dia cuma bilang: sudah, sudah selesai. Kalau ke saya, sepanjang ini belum ada keluhan," tambahnya lagi.


sumber: Seorang demonstran berinisial LA yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sejak ditangkap pada Senin (30/9) lalu. Kuasa hukum LA dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengatakan kliennya ditahan sehari setelah penangkapan tersebut.

Penahanan pemuda berusia 20 tahun itu diperpanjang hingga 29 November 2019. Menurut Sutra, LA disangkakan melanggar Pasal 218 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa pada 25 September 2019.

"Pasalnya sih banyak, ada yang merusak, melakukan pembakaran, biasa pasal kan ada atau atau. Tentang tidak mengindahkan imbauan aparat petugas," kata Sutra saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).


"Maksudnya, kan sudah diimbau [polisi], waktu demonya sudah selesai jam 6. Sudah tiga kali [diimbau] tapi masih ada di tempat [aksi]," tambah dia lagi.

Sutra mengatakan saat kejadian LA berada di lokasi aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR. Namun kliennya itu mengatakan sama sekali tak melakukan perusakan.


"Jadi dia ikut-ikutan demo. Nah, terus kena gas air mata, ada orang yang pegang bendera dengan bambu. Karena dia kena gas air mata dan melihat ada bendera di bawah, maka diambil benderanya untuk menutupi mukanya dari gas air mata. Sambil menghindar, menjauh dari kerumunan orang," ujar Sutra menceritakan pengakuan LA.

Ia menerangkan LA baru saja tamat sekolah dan hendak melanjutkan kuliah. Tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan dan jika memungkinkan pembebasan.

"Karena kan dia bukan kriminal, bukan tahanan kriminal yang meresahkan masyarakat," tutur Sutra.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menyebut berkas atas nama tersangka LA telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kendati begitu ia enggan merinci pasal yang dikenakan terhadap LA.

"Sudah di jaksa, tanya ke jaksa saja. Dia melawan petugas," kata Tahan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui telepon.

Ia hanya membenarkan hingga kini LA masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.


"Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan. Yang bersangkutan masih dalam tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat," tukas dia.

Berdasarkan penuturan Sutra, anggota keluarga LA sempat mencari pemuda usia 20 tersebut sebelum akhirnya ditemukan di Polres Jakarta Barat. Kata dia, mulanya memang LA ditangani Polres Jakarta Barat.

Tapi karena lokasi peristiwa ada di kawasan Jakarta Pusat maka penanganan dialihkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Memang sebelumnya ibunya mencari, itu empat hari baru ketemu kan. Karena tidak tahu dia ada di mana, setelah itu langsung bisa ketemu ternyata ada di Polres Jakarta Barat. Itu tanggal 4 September," tutur Sutra.

Sutra mengungkapkan baru mendampingi LA di tengah pengusutan perkara. Sebelumnya LA sempat didampingi oleh pengacara lain.

"Secara fisik kondisi dia baik ya," kata Sutra.

"Sepanjang ini dia belum ada cerita apa-apa ya. Karena kalau saya tanya dia cuma bilang: sudah, sudah selesai. Kalau ke saya, sepanjang ini belum ada keluhan," tambahnya lagi.


Share:

PT BHL dan Direkturnya Jadi Tersangka Karhutla di Sumsel


PT BHL dan Direkturnya Jadi Tersangka Karhutla di Sumsel Ilustrasi karhutla. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Polri telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi di Indonesia. Salah satu yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Bumi Hijau Lestari (PT BHL).

Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Selain itu, salah satu direkturnya pun turut menjadi tersangka.

"Inisial AK (Alvaro Khadafi) sebagai direktur operasional PT BHL [ditetapkan sebagai tersangka], sudah dilakukan police line sejak awal terbakar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).


Supriadi menjelaskan PT BHL merupakan perusahaan yang mengelola kawasan hutan produksi di Lalan, Sumatera Selatan.

Menurutnya, perusahaan itu diduga lalai dengan tidak mampu melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan.

"Dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektar," jelas dia.

Sebelumnya, korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla adalah PT SSS oleh Polda Riau, PT Palmindo Gemilang Kencana oleh Polda Kalimantan Tengah, dan PT SAP oleh Polda Kalimantan Barat, serta Sepanjang Inti Surya Utama (PT SISU) oleh Polda Kalimantan Barat.

Untuk tersangka individu yang tersebar di tujuh provinsi terjadinya karhutla, Polri telah menetapkan 218 orang.

Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (15/9) mencatat ada 2.862 titik api dengan total luas lahan yang terbakar 328.724 hektar sepanjang 2019.

Kabut asap yang disebabkan karhutla itu telah mengganggu berbagai aktivitas seperti kegiatan belajar di sekolah hingga penerbangan di sejumlah wilayah seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917155626-12-431265/pt-bhl-dan-direkturnya-jadi-tersangka-karhutla-di-sumsel
Share:

Polisi Sebut Desakan Ahli PBB soal Veronica Bentuk Intervensi


Polisi Sebut Desakan Ahli PBB soal Veronica Bentuk Intervensi Kabid Humas Polda Jawa Timur Frans Barung meniali PBB mengintervensi pihaknya terkait Veronica Koman. (CNNIndonesia/Abi Sarwanto)

Polda Jawa Timur menyebut sikap ahli independen Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) yang mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman, merupakan bentuk intervensi.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan apa yang dilakukan ahli di PBB tersebut telah mengganggu wewenang Polri.

"Ya [intervensi] dong. Itu otoritas Indonesia kok, masak suruh hentikan," kata Barung, kepada CNNIndonesia.com, melalui pesan singkat, Selasa (17/9)


Menurutnya, proses hukum yang tengah dilakukan Polda Jatim pun tak dapat diintervensi siapapun. Ia pun meminta agar PBB menghargai hal itu.

Ia menambahkan proses hukum harus tetap berjalan. Perihal pembuktian apakah Veronica Koman benar melakukan pelanggaran pidana, hal itu ditentukan oleh fakta hukum itu sendiri.

"Hukum tidak bisa diintervensi siapapun, kecuali fakta hukum itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, ahli independen yang dinaungi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.

PBB juga mendesak pemerintah melindungi hak asasi masyarakat, terutama orang-orang yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman lainnya.

Mereka meminta pemerintah Indonesia bisa melindungi kebebasan berekspresi setiap warganya.

"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica), sehingga dia bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," demikian bunyi pernyataan panel ahli dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa (17/9).

Veronica Koman sendiri disangkakan telah melakukan provokasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917164846-12-431283/polisi-sebut-desakan-ahli-pbb-soal-veronica-bentuk-intervensi
Share:

Recent Posts